LOMBA CIPTA IKLAN LAYANAN MASYARAKAT (ILM) TAHUN 2019

0
2966

Surabaya – Dalam rangka mendorong Gerakan Literasi Media untuk Masyarakat dan peran Lembaga Penyiaran di Jawa Timur untuk menjalankan fungsi edukasinya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Lomba Cipta Iklan Layanan Masyarakat (ILM) 2019 dengan tema “Jawa Timur Harmoni, Satukan Negeri”.

Kategori Lomba:

  1. Video produksi dari lembaga penyiaran televisi (publik/swasta/komunitas/berlangganan)
  2. Audio produksi dari lembaga penyiaran radio (publik/swasta/komunitas)
  3. Video produksi dari masyarakat umum
  4. Audio produksi dari masyarakat umum

Ketentuan Umum

  1. Tema ILM adalah “Jawa Timur Harmoni, Satukan Negeri”
  2. Peserta lomba kategori 1 dan 2 adalah lembaga penyiaran yang berada di Jawa Timur dan telah memiliki izin bersiaran (IPP dan ISR).
  3. Peserta lomba kategori 3 dan 4 adalah warga Jawa Timur atau pelajar/mahasiswa dari luar jawa Timur yang menempuh pendidikan di Jawa Timur (dibuktikan dengan fotokopi KTP atau kartu pelajar)
  4. Peserta tidak dipungut biaya alias gratis;
  5. ILM mempunyai dampak dan kepentingan tinggi terhadap layanan masyarakat;
  6. Materi ILM tidak mengandung unsur yang melanggar hukum;
  7. Materi ILM memenuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) www.s.id/p3sps;
  8. Materi ILM merupakan produksi/karya asli sendiri dan menjunjung tinggi asas perlindungan hak cipta serta stock shot bisa berasal dari berbagai sumber (setelah mendapat izin dari pemilik) dengan maksimal 30% dari karya  video yang dikirimkan;
  9. Panitia berhak menggunakan video peserta selama ditujukan untuk kepentingan edukasi dan kampanye sesuai tema lomba;
  10. Video yang dikirimkan setelah batas waktu penerimaan, tidak akan disertakan dalam penilaian;
  11. Keputusan Dewan Juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  12. Panitia berhak mencabut penghargaan pemenang atau nomine bila di kemudian hari terbukti program tersebut menyalahi ketentuan;
  13. Pemenang akan diumumkan pekan terakhir bulan Juni 2019 di IG @kpidjatim dan website www.kpidjatim.id
  14. Penyerahan penghargaan dan hadiah akan diatur kemudian;
  15. Pemenang dan hadiah:
    1. Juara terbaik ILM video produksi lembaga penyiaran televisi, ditentukan oleh dewan juri dan akan mendapat hadiah berupa piala + uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
    2. Juara terbaik ILM audio produksi lembaga penyiaran radio, ditentukan oleh dewan juri dan akan mendapat hadiah berupa piala + uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Juara terbaik ILM video produksi masyarakat umum, ditentukan oleh dewan juri dan akan mendapat hadiah berupa sertifikat + uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    4. Juara terbaik ILM audio produksi masyarakat umum, ditentukan oleh dewan juri dan akan mendapat hadiah sertifikat + uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
    5. Juara favorit ILM video (produksi lembaga penyiaran televisi dan umum), ditentukan oleh Dewan Juri dengan mempertimbangkan jumlah tayangan dan like di akun Intagram @kpidjatim, akan mendapatkan hadiah sertifikat dan uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
    6. Juara favorit ILM audio (produksi lembaga penyiaran radio dan umum), ditentukan oleh Dewan Juri dengan mempertimbangkan jumlah tayangan dan like di akun Intagram @kpidjatim, akan mendapatkan hadiah sertifikat dan uang tunai Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Ketentuan Khusus untuk Kategori Lembaga Penyiaran

  1. Lembaga penyiaran televisi hanya dapat mengirimkan materi ILM video dan lembaga penyiaran radio hanya dapat mengirimkan materi ILM audio
  2. Sub tema:
    1. Inspirasi harmoni sosial dari tradisi dan budaya Jawa Timur
    2. Edukasi menjauhi hoax, fitnah dan ujaran kebencian
    3. Memilih siaran berkualitas, wujud kepedulian dan perlindungan pada masa depan generasi bangsa
  3. Setiap peserta mengirimkan minimal 1 materi sesuai sub tema di atas dan maksimal mengirimkan 3 materi yang mewakili masing-masing sub tema;
  4. ILM yang dilombakan harus diputar di lembaga penyiaran peserta minimal tiga kali dalam sehari selama tanggal 15-24 Juni 2019;
  5. Durasi ILM video maksimal 30 detik dan durasi ILM audio maksimal 60 detik;
  6. Jenis video bisa berupa animasi, dokumenter, infografis atau film pendek dengan format high resolution/high definition. Sedangkan jenis audio berupa file dengan format Mp3.
  7. Pemberian tanda air (watermark) dalam karya tidak diperkenankan;
  8. ILM disampaikan dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah di Jawa Timur;
  9. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak akan diikutsertakan dalam penilaian;
  10. Materi lomba dikirimkan pada rentang waktu 2 – 24 Juni 2019 ke email: lombailm.kpidjatim@gmail.com dan konfirmasi melalui SMS/WA ke 0858-0499-8850. Sebutkan nama lembaga penyiaran, alamat lembaga penyiaran, narahubung,
    serta judul video/audio;
  11. Karya yang dikirimkan ke panitia dapat berupa file video/audio atau link URL google drive dari peserta;
  12. Arsip siaran dikirimkan pada rentang waktu 15 – 24 Juni 2019 ke email: lombailm.kpidjatim@gmail.com dan konfirmasi melalui SMS/WA ke 0858-0499-8850

Ketentuan Khusus untuk Kategori Masyarakat Umum

  1. Sub tema:
    1. Inspirasi harmoni sosial dari tradisi dan budaya Jawa Timur
    2. Edukasi menjauhi hoax, fitnah dan ujaran kebencian
    3. Memilih siaran berkualitas, wujud kepedulian dan perlindungan pada masa depan generasi bangsa
  2. Setiap peserta mengirimkan minimal 1 materi ILM (video/audio) dan dapat mengirimkan maksimal 3 ILM video dan 3 ILM audio yang mewakili masing-masing sub tema;
  3. Peserta wajib follow akun IG @kpidjatim
  4. Materi lomba dikirimkan pada rentang waktu 2 – 24 Juni 2019 ke email: lombailm.kpidjatim@gmail.com dan konfirmasi melalui SMS/WA ke 0858-0499-8850. Sebutkan nama, alamat, email, nomer HP, judul video/audio, serta melampirkan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa;
  5. Durasi ILM maksimal 60 detik;
  6. Jenis video bisa berupa animasi, dokumenter, infografis atau film pendek dengan format high resolution/high definition. Sedangkan jenis audio berupa file dengan format Mp3.
  7. Pemberian tanda air (watermark) dalam karya tidak diperkenankan;
  8. ILM disampaikan dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah di Jawa Timur;
  9. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak akan diikutsertakan dalam penilaian.

Dewan Juri

  1. Nuning Rodiyah (Komisioner KPI Pusat)
  2. A. Afif Amrullah (Ketua KPID Jawa Timur)
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prov Jawa Timur
  4. Helmy M Noor (Professional EO-Content Creator dan Mantan Produser Televisi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here