Kelembagaan

Sejarah KPID Jawa Timur

Periode I : Masa Jabatan Tahun 20032007

Setelah UU Penyiaran resmi diundangkan pada 2002, untuk pertama kalinya Gubernur dan DPRD Jawa Timur membidani kelahiran KPID Jawa Timur pada tahun 2002. Bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No : 118/209/KPTS/013/2003 tanggal 14 Agustus 2003 tentang Pembentukan Tim Seleksi Persyaratan Administrasi Calon Anggota KPID Jawa Timur. Kemudian ditetapkan tahapan-tahapan seleksi mulai dari pengumuman kepada masyarakat, pendaftaran, seleksi administrasi, tes psikologi, fit and propert test oleh DPRD, sampai diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.

Maka pada tanggal 8 April 2004, KPID Jawa Timur resmi terbentuk dengan SK Gubernur Jawa Timur No 189/90/KPTS/013/2004. Meski sudah mendapat SK sejak April 2004, namun Gubernur baru melantik pada tanggal 31 Desember 2004. KPID Jawa Timur terdiri atas 7 anggota, yakni  

Sedianya, masa jabatan KPID Jawa Timur ini berakhir pada April 2007. Namun karena terus dilanda konflik internal yang tak berkesudahan, maka pada Agustus 2006 Gubernur H. Imam Utomo memutuskan mencabut SK No.189/90/KPTS/013/2004 tentang Pengangkatan anggota KPID Jawa Timur masa jabatan 2004-2007. Keputusan pemberhentian anggota KPID ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi A DPRD Jawa Timur yang sejak September 2005 sudah meminta Gubernur membubarkan KPID Jawa Timur.

Selama KPID Jawa Timur vakum, KPI Pusat mengambil alih segala kewenangan KPID Jawa Timur. Hali ini untuk menghindari kevakuman dan demi kelanjutan pelayanan, segala kewenangan KPID Jawa Timur tetap berjalan melalui KPI Pusat.

Periode II : Masa jabatan 20072010

Setelah sempat vakum hampir setahun, Gubernur Jawa Timur H. Imam Utomo membentuk lagi KPID Jawa Timur dengan mekanisme seleksi yang sama. Maka terpilihlah 7 (tujuh) orang melalui SK No. 188/216/KPTS/013/2007 pada tanggal 5 Juni 2007. Hal ini menindaklanjuti hasil uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka oleh Komisi A DPRD Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua DPRD Jawa Timur Nomor. 160/5355/050/2007 tertanggal 15 Mei 2007 perihal Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2007–2010.

KPID Jatim masa bakti 2007–2010 memulai tugas secara resmi sejak dilantik Gubernur Jawa Timur pada 11 Juni 2007. Mereka adalah Fajar Isnugroho Arifianto, S.Sos (ketua), Arif Budi Santoso, SH, S.IP (wakil ketua), Surochiem, S.Sos, M.Si (bidang kelembagaan dan sosialisasi), Drs. Redi Panuju, M.Si dan Drs. Syaifuddin Zuhri (Bidang PS2P / Perizinan) serta Dr. Catur Suratnoaji, M.Si dan Yudiana Indriastuti, S.Sos, M.Si (bidang pengawasan isi siaran).

KPID Jatim memikul beban tugas yang berat akibat tidak terurusnya berbagai tugas bidang legislasi penyiaran di daerah kelembagaan, struktur penyiaran, dan pengawasan isi siaran di tengah kevakuman kelembagaan KPID Jawa Timur periode masa bakti sebelumnya. Salah satu kebijakan strategis yang dibuat KPID Jawa Timur pada tahun pertama adalah kemampuan membuat kerangka fundamental dan regulasi penyiaran di Jawa Timur yang disusun dengan melakukan berbagai tahapan termasuk konsultasi publik hingga melahirkan mekanisme dan prosedur kerja yang menjadi landasan normatif pembukaan loket perizinan. Bidang tugas KPID sesuai dengan peraturan kelembagaan KPID Nomor 01 Tahun 2007 pasal 11 meliputi struktur penyiaran, pengawasan isi siaran dan kelembagaan.

Periode III : Masa Jabatan 20102013

Pada tahun 2010, KPID Jawa Timur periode kedua berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 Juni 2010. Saat itu KPID Jawa Timur telah mempunyai Sekretariat KPID Provinsi Jawa Timur yang dibentuk pada tanggal 5 Mei 2009. Maka DPRD Jawa Timur memberi mandat/kewenangan bahwa seleksi administratif diserahkan kepada Sekretariat. Sehingga pada bulan Februari 2010 dimulailah pembahasan mengenai proses rekruitmen calon anggota KPID Jawa Timur masa jabatan 2010–2013.

Setelah mengalami proses dari pembentukan panitia, pendaftaran, tes seleksi administrasi, tes psikologi, hingga debat publik, maka nama-nama calon anggota KPID Jawa Timur 2010–2013 diserahkan ke DPRD Provinsi Jawa Timur (dalam hal ini Komisi A), untuk menjalani fit and propert test. Kemudian setelah melakukan fit and propert test yang dilakukan oleh DPRD Jawa Timur, maka diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 60/4964/060/2010 tentang Nama-Nama 7 (tujuh) Anggota KPID Jawa Timur masa jabatan 2010–2013 dan dikukuhkan pada tanggal 13 Agustus 2010 oleh Gubernur Jawa Timur.

Mereka adalah Fajar Isnugroho Arifianto, S.Sos, M.Si (ketua), Arif Budi Santoso, SH, S.IP (wakil ketua), Mochammad Dawud, S.Sos dan Surya Aka, SH (bidang kelembagaan dan sosialisasi), Dr. Catur Suratnoaji, M.Si (Bidang PS2P / Perizinan) serta Dra. Dyva Claretta, M.Si dan Maulana Arief, S.Sos, (bidang pengawasan isi siaran).

Periode IV : Masa Jabatan 20132016

Pada tahun 2013, KPID Jawa Timur kembali harus menjalani restrukturisasi. Maka DPRD Jawa Timur melalui Sekretariat KPID Jawa Timur menyelenggarakan rekruitmen calon Anggota KPID Jawa Timur periode 2013-2016. Sebagaimana sebelumnya, seluruh calon anggota menjalani serangkaian tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, tes psikologi, debat publik hingga fit and propper test oleh Komisi A DPRD Jawa Tmur.

Akhirnya terpilihlah 7 (tujuh) orang yang ditetapkan berdasaran SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/622/KPTS/013/2013 pada tanggal 30 September 2013, kemudian dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada 11 Oktober 2013. Mereka adalah Maulana Arief, S.Sos (ketua), Dra. Dyva Claretta, M.Si (wakil ketua) Dr. Redi Panuju, M.Si (bidang kelembagaan dan sosialisasi), Mochammad Dawud, S.Sos dan Dr. Prilani (Bidang PS2P / Perizinan) Drs. Syaifuddin Zuhri, M.Si dan Eko Rinda Prasetyadi, SH (bidang pengawasan isi siaran).

Periode V : Masa Jabatan 20162019

Restrukturisasi KPID Jawa Timur kembali dilakukan pada tahun 2016. Mulai bulan Juni 2019, DPRD Jawa Timur melalui Sekretariat dan Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon anggota KPID Jawa Timur periode 2016-2019. Pada tahap pertama, Pansel mengumumkan 79 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahapan tes tertulis pada tanggal 23 Agustus 2016 di Kampus C Universitas Airlangga Surabaya.

Selanjutnya, Pansel mengumumkan 40 orang dinyatakan lolos tes tertulis dan mengikuti tes psikologi pada 30 Agustus 2016 di Lembaga Psikologi TNI Angkatan Laut Juanda Sidoarjo. Mereka yang dinyakatan lolos kemudian menjalani debat publik, selanjutnya fit and propper test oleh Komisi A DPRD Jawa Timur. Maka terpilihlah 7 (tujuh) orang Anggota KPID Jawa Timur periode 2016-2019 melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 118/669/KPTS/013/2016 dan dilantik pada 6 Desember 2016. Mereka adalah A. Afif Amrullah, M.EI (ketua), Bashlul Hazami, S.EI. M.S.EI (wakil ketua), Eko Rinda Prasetyadi, SH (bidang kelembagaan dan SDM), Gandi Wicaksono, S.IP (bidang sosialisasi dan literasi media), Nur Elya Anggraini, S.Sos. M.Si ((Bidang PS2P / Perizinan) Amalia Rosyadi Putri, S.I.Kom, M.Med.Kom (bidang pengawasan isi siaran) dan Immanuel Yosua Tjptosoewarno,M.I.Kom, MH (bidang penindakan pelanggaran isi siaran). Pada perjalanananya, Nur Elya Anggraini kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2018 dan Gubernur Jawa Timur menetapkan Malik Setyawan, S.Pd sebagai pengganti antar waktu pada Februari 2019.

Pada periode kelima ini, KPID Jawa Timur mengalami banyak perubahan. Di antaranya, sejak Januari 2017 Sekretariat KPID Jawa Timur ditiadakan sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Konsekuensinya, KPID Jawa Timur tidak lagi didukung sekretariat sebagai organisasi perangkat daerah yang mandiri, melainkan didukung oleh beberapa staf dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur yang diperbantukan di Kantor KPID Jawa Timur.

Selain itu, perubahan besar yang terjadi pada periode ini adalah penerapan prosedur perizinan online melalui SIMP3 (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran) di portal www.e-penyiaran.kominfo.go.id. Sistem ini dilandasi dengan Peraturan Menteri Kominfo RI No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dan mengintegrasikan seluruh stakeholder regulator penyiaran dalam satu kesatuan. Bahkan mulai 2019, sistem perizinan online ini kemudian diintegrasikan lagi dalam kanal online singgle submission www.oss.go.id yang memungkinkan proses perizinan radio dan televisi dapat dilakukan dalam satu hari (one day service).