Ketentuan Umum Siaran Pilkada di Masa Kampanye

0
913

Pelaksanaan kampanye Pilgub/Pilbup/Pilwali di Jawa Timur sepenuhnya diatur dan harus tunduk pada peraturan serta kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No 4 tahun 2017. Dalam menyelenggarakan siaran terkait Pilgub/Pilbup/Pilwali, TV dan Radio juga harus menjadikan peraturan tersebut sebagai rujukan dan selalu berkooordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesai (KPID) Jawa Timur agar bisa berjalan sesuai aturan. Di antara program siaran yang terikat dengan peraturan tersebut adalah: – Pemberitaan/liputan – Penayangan debat publik/terbuka antar pasangan caon – Penayangan iklan kampanye – Penayangan dialog/monolog – Penayangan jajak pendapat/survei – Penayangan hasil hidtung cepat/quick count Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atas ketentuan tersebut, segera laporkan kepada KPID Jawa Timur melalui SMS/WA 0858-0499-8850 atau email pengaduansiaranjatim@gmail.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here