Siaran Pilkada Jatim

0
855

Memasuki masa kampanye Pilakda Serentak 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerbitkan edaran khusus yang mengikat seluruh TV dan Radio dalam menyelenggarakan siaran Pilkada 2018, baik terkait dengan Pilgub Jatim maupun Pilbu/Pilwali di 18 kabupaten/kota di Jatim. Berikut poin-poin larangan yang terdapat dalam surat edaran KPI dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018; Masa Kampanye – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya. – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran. – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggaraan pilkada. – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta pemilihan 2018. Masa tenang – Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin pertama (masa kampanye). – Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. – Lembaga penyiaran dilarang menyanangkan kembali debat terbuka. – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye. – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018. Hari Pemilihan – Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018. – Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atas ketentuan tersebut, segera laporkan kepada KPID Jawa Timur melalui SMS/WA 0858-0499-8850 atau email pengaduansiaranjatim@gmail.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here