KPID JATIM Suarakan Bicara Siaran Baik dalam Musik Religi

0
258

Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur dalam terus mendorong tayangan berkualitas dan mendidik untuk masyarakat dilakukan dalam berbagai kesempatan. Kali ini, Amalia Rosyadi Putri Komisioner bidang Literasi & Sosialisasi mengampanyekan program kegiatan “Bicara Siaran Baik”, yang juga menjadi salah satu fokus utama KPI Pusat melalui program siar Musik Religi.

“Kami (KPID Jatim) terus berupaya dan semangat melakukan literasi agar penonton lebih cerdas dalam memilih serta memilah tayangan, terutama tayangan untuk anak yang tentunya perlu adanya pendampingan orang tua ketika menonton,” tutur Amel, Selasa (23/11/2021) siang di Studio TV9 Nusantara.

Tidak hanya itu, Amel juga menjelaskan peran KPID Jatim sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi, memonitoring program-program siaran paska tayang dari seluruh lembaga penyiaran berijin di Jawa Timur. “Masih banyak yang beranggapan jika KPI dan KPID bertugas melakukan seleksi konten pra tayang. Itu adalah tugas serta wewenang dari Lembaga Sensor Film (LSF),” ujar Amel.

Turut hadir secara daring Malik Setyawan dan Immanuel Yosua pada acara tersebut. Malik yang bertugas sebagai bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan ada peraturan untuk standarisasi dalam memproduksi konten – konten siaran yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran (LP), yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI. “Dalam P3SPS terdapat batasan – batasan dan larangan yang harus dipatuhi, seperti pembatasan siaran jika menggunakan talent anak yang disiarkan secara langsung (live), dibatasi sampai pukul 22.00 setempat,” terang Malik.

Lembaga penyiaran diberikan ruang pada kebebasan berekspresi melalui produksi program siaran. Namun apabila terindikasi melakukan pelanggaran, KPID akan memberikan sanksi teguran tertulis pertama sampai ketiga, sesuai pasal 79 SPS. Apabila LP tidak mengindahkan teguran, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara program siaran, jelas Yosua.

Hal ini agar LP selalu sadar serta ingat bahwa frekuensi adalah milik publik bukan perseorangan atau kelompok. Terakhir, Amel mengajak semua penonton untuk cerdas dalam memilih tayangan dan tidak segan untuk melaporkan jika ditemukan atau terindikasi melanggar sesuai paduan P3SPS yang dipermudah oleh KPID Jatim menjadi 5S Racun Siaran: Saru, Sara, Sadis, Sihir dan Siaran Partisan.

Dalam kesempatan itu, Amel mengajak seluruh mahasiswa magang KPID Jatim untuk berkeliling melihat proses produksi rekaman serta mekanisme kerja di salah satu stasiun televisi lokal Surabaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here