3 Tahun Terakhir, Ini Temuan Pelanggaran Lembaga Penyiaran Di Jatim

0
251

Kasus pelanggaran lembaga penyiaran di Jatim yang ditangani Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim dalam tiga tahun terakhir grafiknya menunjukkan peningkatan. Hal ini terungkap saat KPID Jatim menggelar sosialisasi pengawasan isi siaran di Aula Kantor KPID Jatim di Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Dilansir melalui Sabda News, Komisioner KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptasoewarno didampingi komisioner lainnya Eko Rinda Prasetyadi mengatakan, bahwa pada tahun 2019 temuan pelanggaran mencapai 5.011 kasus. Klasifikasinya meliputi program siar kembali menjadi dominan dengan jumlah 4.781. “Lembaga penyiaran kembali abai dalam menampilkan klasifikasi siaran,” katanya.

Sementara itu jumlah pelanggaran terbanyak kedua adalah tentang Kekerasan dan Sadisme dengan jumlah 41, atau menurun dibanding tahun 2018. Pada tahun 2019 berdasarkan dari pantauan KPID Jatim tidak ditemukan pelanggaran tentang napza (narkotika, psikotropika dan adiktif), konten siaran kebanci-bancian, Pelecehan Agama / Ras.

“Temuan pelanggaran terbanyak tahun 2019 mencapai 1.110 kasus terjadi pada bulan September didominasi tentang klasifikasi program siaran. Sedangkan pada bulan Januari mencatatkan pelanggaran terendah dengan jumlah 51 kasus,” jelas Yosua.

Selanjutnya pada tahun 2020 jumlah pelanggaran tergolong tinggi mencapai 4.855 kasus atau cenderung turun. Jenis pelanggarannya, kata Yosua didominasi Klasifikasi Isi Siaran. Pada triwulan pertama, pelanggaran Klasifikasi Isi Siaran mencapai 851, kemudian meningkat di triwulan kedua menjadi 1.050, dan pada triwulan ketiga naik menjadi 1.202 serta pada triwulan keempat mencapai 1.554 kasus.

Tayangan kekerasan menempati posisi kedua teratas setelah Klasifikasi Isi Siaran. Sepanjang tahun 2020, tayangan kekerasan berjumlah 39, sedikit menurun dibanding tahun 2019.

“Berdasarkan pantauan KPID Jatim angka pelanggaran tertinggi terjadi bulan Oktober dengan jumlah 630 kasus didominasi oleh Klasifikasi Isi Siaran. Sedangkan pelanggaran terendah dengan angka 250 kasus terjadi pada Januari,” beber pria berkaca mata ini.

Selanjutnya, jumlah pelanggaran tahun 2021 kembali meningkat sebanyak 5.300 kasus, didominasi oleh Klasifikasi Isi Siaran dengan jumlah 5.145 kasus. Pada urutan kedua pelanggaran terbanyak yaitu 79 kasus, berkaitan dengan Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

“Terdapat beberapa Lembaga Penyiaran yang memutarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka awal siaran dan Lagu Nasional sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standart Program Siaran (P3SPS). Beberapa Lembaga Penyiaran juga dominan menggunakan bahasa asing sebagai pengantar dalam program acara siarannya,” tambah Yosua.

“Temuan pelanggaran terbanyak dengan jumlah 518 kasus terjadi pada bulan Oktober. Sedangkan jumlah pelanggaran paling sedikit pada bulan Januari dengan jumlah 348 kasus,” imbuhnya.

Senada Komisioner KPID lainnya, Eko Rinda Prasetyadi menjelaskan, pelanggaran lembaga penyiaran biasanya cenderung tinggi pada waktu tahun mendekati pemilu. Sedangkan selama pandemi Covid-19, pelanggaran didominasi tayangan tidak mendidik masyarakat, semisal iklan vitalitas tayang bukan jam malam.

“Kami tahu saat pandemi ekonomi lagi sulit sehingga perusahaan berusaha mencari pemasukan iklan dengan menerima iklan vitalitas yang kurang mendidik sehingga Ini juga berpotensi melanggar,” tutur Eko.

Sedangkan untuk pelanggaran pemilu terjadi karena kurang memahami regulasi. Namun sanksinya hanya administrasi saja karena dikhawatirkan bisa mendiskualifikasi pasangan calon. “Yang penting itu tidak ada yang mendominasi karena iklan pemilu sudah diatur oleh KPU,” harap Eko Rinda. (tis)

Sumber: https://sabdanews.com/2021/12/28/3-tahun-terakhir-pelanggaran-lembaga-penyiaran-di-jatim-cenderung-meningkat/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here