KPID Jatim Gelar Monitoring Lapangan ke iNews dan Trijaya FM Surabaya

0
78

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melakukan monitoring lapangan ke Stasiun Televisi iNews dan Radio Trijaya Surabaya. Hal ini dilakukan atas aduan masyarakat mengenai siaran konten lokal dan keberimbangan berita di Jawa Timur.

“KPID Jatim terus mengingatkan agar lembaga penyiaran memperhatikan keberimbangan narasumber ketika memproduksi siaran berita,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat melakukan monitoring lapangan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Yosua mengatakan ada laporan dari masyarakat terkait berita tidak berimbang saat meliput peristiwa konflik ibadah di Surabaya yang ditayangkan di iNews. Ia melihat ada pula pernyataan narasumber yang berpotensi membuat kesalahpahaman masyarakat tanpa penjelasan dari pihak yang berseberangan.

Menanggapi hal ini, Produser Senior iNews sekaligus perwakilan MNC Surabaya Grenda Sri Bhisma mengatakan siaran tersebut diproduksi Stasiun Jakarta dan disiarkan di program berita nasional. Tim iNews daerah tidak bisa mengambil pernyataan dari narasumber karena tidak berkenan diwawancarai.

“Kami akan menyampaikan masukan KPID Jatim kepada iNews pusat sehingga dapat memperbaiki untuk program siaran berita selanjutnya. Masukan ini juga berarti untuk perbaikan kami di iNews Jatim,” kata Grenda.

Monitoring lapangan ini dilakukan oleh empat komisioner KPID Jatim. Mereka adalah Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua, Wakil Ketua KPID Jatim Dian Ika Riani, Korbid Pengawasan Isi Siaran Sundari, dan Korbid Kelembagaan KPID Jatim Royin Fauziana. Monitoring lapangan diterima oleh Produser Senior Grenda Sri Bhisma dan Koordinator Liputan Daerah Ganang Nugroho.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan, Radio MNC Trijaya tidak ada aktivitas produksi siaran lokal Surabaya. Hal ini sejalan dengan monitoring siaran oleh KPID Jatim yang menunjukkan semua diproduksi Radio MNC Trijaya Jakarta. Padahal, kata Korbid Pengawasan Isi Siaran Sundari, setiap Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Siaran Jaringan (SSJ) wajib memenuhi kuota konten lokal minimal 60 persen untuk radio dan 10 persen untuk televisi.

“Karena MNC Trijaya Surabaya ini bersiaran dari jam 6.00 pagi hingga 11.00 malam, minimal ada sebelas jam konten lokal. Tidak boleh semua diproduksi oleh Trijaya Jakarta kemudian direlaik ke sini,” kata Sundari.

Menanggapi hal ini, Grenda membenarkan bahwa ada masalah manajemen yang membuat terpaksa merumahkan seluruh pekerja radio sejak Agustus 2023. Manajemen MNC pusat saat ini tengah mengaudit langkah strategis untuk memastikan kemampuan stasiun dalam menyajikan konten lokal.

“MNC Trijaya FM Surabaya akan menyajikan program-program bervariasi dan berkualitas setelah proses restrukturisasi selesai. Sekali lagi, kami akan teruskan masukan dan peringatan KPID Jatim ini ke manajemen MNC pusat,” kata Grenda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here